Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
作者:知识 来源:百科 浏览: 【大 中 小】 发布时间:2025-06-04 09:06:42 评论数:
Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras hambatan terhadap akses bantuan makanan dan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza, Palestina.
Juru Bicara Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Jeremy Laurence mengatakan bahwa blokade bantuan kemanusiaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Baca Juga: Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
"Untuk hari ketiga berturut-turut, warga sipil dilaporkan tewas di sekitar lokasi distribusi bantuan yang dikelola oleh Gaza Humanitarian Foundation," ujar Laurence, dilansir dari Reuters, Rabu (4/6).
27 Warga Palestina sebelumnya dilaporkan tewas dan puluhan lainnya terluka akibat tembakan di dekat lokasi distribusi makanan di Rafah, Gaza Selatan.
Militer Israel mengklaim pasukannya menembak ke arah sekelompok orang yang keluar dari jalur akses yang telah ditentukan di dekat pusat distribusi.
Adapun Lembaga Amerika Serikat, Gaza Humanitarian Foundation menyatakan bahwa mereka berhasil menyalurkan 21 truk bantuan makanan pada hari yang sama tanpa insiden di dalam area distribusi.
Namun, metode kerja yayasan ini menuai kritik tajam karena dinilai melewati jalur bantuan kemanusiaan resmi dan tidak mengikuti prinsip-prinsip kemanusiaan internasional. Yayasan ini juga diketahui mendapat dukungan dari otoritas dari Israel.
Penduduk Gaza saat ini hidup dalam kondisi kelaparan ekstrem, setelah rumah mereka hancur dan mereka terpaksa mengungsi akibat konflik yang terus berkecamuk.
Baca Juga: Blokade Penyaluran Bantuan Jadi Cara Israel Mencemooh Kondisi Gaza
Serangan terhadap warga sipil yang mencoba mengakses makanan sendiri benar-benar tidak dapat diterima secara moral. Lembaga internasional sepakat bahwa segala bentuk penghalangan disengaja terhadap akses bantuan dasar seperti makanan dan obat-obatan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum humaniter internasional.